Lapor SPT Badan (E-Filing dan E-Form)

Cara lapor SPT badan bisa dilakukan dengan berbagai cara seperti melalui e-form dan e-filing yang dapat ditemukan dalam laman Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. SPT Tahunan Badan sendiri adalah surat yang digunakan untuk melaporkan pembayaran pajak, objek pajak dan bukan objek pajak, harta dan kewajiban perusahaan yang sesuai dengan peraturan perundangan perpajakan yang berlaku.

Cara Lapor SPT Badan dengan E-Filing dan E-Form

SPT merupakan kependekan dari Surat Pemberitahuan Tahunan, yang merupakan kewajiban setiap tahun bagi para Wajib Pajak khususnya Wajib Pajak Badan.

Wajib Pajak sendiri merupakan orang pribadi maupun badan yang memiliki kewenangan untuk membayar pajak, memotong pajak, memungut pajak, serta memiliki hak dan kewajiban yang berkaitan dengan perpajakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Salah satu hal yang berkaitan dengan wajib pajak adalah Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP. NPWP adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak untuk melakukan administrasi perpajakan, dimana nomor ini digunakan oleh wajib pajak untuk tanda pengenal diri atau identitas diri wajib pajak yang bersangkutan dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.

NPWP ini juga diberikan pada wajib pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan obyektif sesuai dengan undang-undang.

SPT Tahunan Badan hanya memiliki satu jenis formulir, yaitu formulir SPT 1771 yang diberlakukan untuk badan usaha seperti Commanditer Venture (CV), Perseroan Terbatas (PT), Usaha Dagang (UD), yayasan, organisasi, dan perkumpulan.

Sementara itu SPT Tahunan Pribadi memiliki lebih dari satu formulir. Pelaporannya pun harus tepat waktu, jika terlambat maka Wajib Pajak akan dikenakan denda.

E-Form dan E-Filing

Cara lapor SPT Badan ini dapat dilaporkan melalui e-form dan e-filing. Kedua cara ini menjadikan proses pelaporan pajak menjadi lebih mudah dan simple.

E-form adalah cara penyampaian SPT secara online dengan mengunduh dan mengunggah kembali formulir SPT Tahunan yang telah diisi dalam bentuk pdf.

Sementara itu e-filing adalah sistem pelaporan SPT yang menggunakan sarana jaringan internet tanpa melalui pihak lain dan biaya apapun untuk memberikan kemudahan bagi WP dalam membuat dan menyerahkan laporan SPT menjadi lebih cepat dan lebih mudah.

Perbedaan antara keduanya adalah dalam hal pengaksesan jaringan internet. E-filing dilakukan secara daring dan real time, maka perangkat yang digunakan harus selalu tersambung ke jaringan internet sampai proses pelaporan selesai.

Sedangkan e-form mengombinasikan fitur daring atau online dan offline. Artinya dalam mengunduh dan mengunggah formulir SPT diperlukan jaringan internet atau secara online sedangkan untuk mengisi formulirnya dapat dilakukan secara offline.

Butuh layanan Konsultan Pajak Jogja? Kunjungi trusttaxconsultant.com jasa konsultan pajak terpercaya di Indonesia.

Manfaat Lapor Pajak Secara Online

Cara lapor SPT Badan secara online memiliki berbagai manfaat bagi wajib pajak. Oleh karena itu banyak orang yang memilih untuk melaporkan pajak mereka dengan cara online. Manfaat tersebut diantaranya yaitu:

1. Cepat dan Mudah

Lapor pajak secara online dapat mempercepat proses pelaporan. Anda dapat mengisi formulir SPT di internet dan mengirimkannya saat itu juga, sehingga tidak ada proses antre.

Selain itu, pelaporannya juga dapat dilakukan kapan saja dan dimana saja. Disediakan juga panduan yang dapat Anda ikuti saat kebingungan dalam proses pelaporan.

2. Akurat dan Aman

Manfaat dalam cara lapor SPT Badan dengan online selanjutnya yaitu data yang diinput dijamin aman dan akurat kebenarannya. Dalam setiap pengisian formulir SPT akan dilakukan validasi untuk menjamin kebenaran data yang dimasukkan.

Oleh karena itu, Anda tidak perlu khawatir jika ada yang keliru saat pengisian. Selain itu kerahasiaan data akan tetap aman.

3. Hemat Biaya

Dengan cara lapor SPT Badan secara online maka Anda hanya perlu membayar akses internet saja tanpa perlu mengeluarkan biaya untuk transportasi. Dengan begini maka biaya yang dikeluarkan untuk melapor pajak menjadi lebih sedikit.

Cara Lapor SPT Badan Melalui E-Filling

Ketika akan melakukan pelaporan pajak melalui e-filling, maka Wajib Pajak harus mendapatkan EFIN terlebih dahulu. EFIN adalah kepanjangan dari Electronic Filing Identification Number yang digunakan untuk membuat akun DJP Online.

EFIN bisa didapatkan melalui KPP (Kantor Pelayanan Pajak) dan permohonannya hanya dapat diajukan oleh pengurus perusahan dan tidak dapat diwakilkan oleh pihak manapun.

Setelah mendapatkan EFIN, maka segeralah lakukan aktivasi. Nah, berikut ini adalah langkah-langkah untuk aktivasi EFIN yang dapat Anda lakukan:

  • Bukalah situs DJP Online.
  • Kemudian klik “Belum Registrasi” lalu masukkanlah berkas persyaratan yaitu NPWP, EFIN serta kode keamanan. Jika sudah klik “Submit”
  • Selanjutnya akan muncul sebuah halaman dimana nama Wajib Pajak akan terisi secara otomatis. Pastikan data yang terisi sudah benar dan sesuai, lalu masukkan alamat email dan nomor telepon. Kemudian buatlah kata sandi untuk login ke akun DJP Online. Setelah itu klik “Submit”
  • Akan ada email yang masuk berisi tautan aktivasi yang diberikan oleh DJP Online. Bukalah email tersebut lalu klik tautan untuk mengaktivasi akun DJP Online.
  • Setelah itu, loginlah dengan menggunakan NPWP dan kata sandi yang telah dibuat sebelumnya.

EFIN sudah selesai diaktivasi dan siap digunakan untuk melapor pajak.

Berikut ini adalah cara untuk melaporkan SPT Tahunan Badan melalui e-filling yang dapat Anda ikuti:

  • Masuklah ke situs web Direktorat Jenderal Pajak
  • Kemudian masuk ke akun e-filling atau e-SPT dalam situs tersebut.
  • Klik menu e-filing atau e-SPT kemudian klik “Buat SPT”
  • Setelah itu, akan muncul beberapa pertanyaan, jawablah pertanyaan tersebut dengan benar agar sistem dapat menentukan jenis formulIr SPT yang sesuai yaitu formulir 1771.
  • Setelah itu isi dan lengkapi formulir yang diberikan. Lalu jawab beberapa pertanyaan panduan yang muncul setelahnya.
  • Kemudian masukkanlah kode verifikasi yang nantinya akan dikirim ke alamat email.
  • Klik “Kirim SPT”. Cara lapor SPT Badan pun telah selesai, SPT juga sudah terkirimkan.

Cara Melaporkan SPT Badan Melalui E-Form

Berikut ini adalah cara lapor SPT Badan melalui e-form yang dapat Anda gunakan:

  • Wajib pajak login terlebih dahulu melalui laman www.pajak.go.id.
  • Setelah berhasil login, klik tab “Lapor”
  • Kemudian klik logo e-form PDF.
  • Setelah itu klik tab “Buat SPT” lalu ikuti langkah sesuai dengan pertanyaan yang ada.
  • Kemudian ikuti langkah sesuai dengan pertanyaan yang telah diberikan, kemudian klik kirim permintaan.
  • Setelah terkirim, maka formulir SPT elektronik akan terunduh secara otomatis.
  • Formulir SPT yang telah terunduh kemudian isilah secara offline.
  • Setelah selesai mengisi dengan benar lalu klik kirim. Maka Anda akan diminta mengunggah sejumlah lampiran dengan format PDF.

Setelah itu masukkan kode verifikasi yang telah dikirimkan melalui email atau nomor handphone yang terdaftar, kemudian klik Submit.

Jika berhasil Anda akan memperoleh notifikasi langsung dengan tulisan berupa submit SPT berhasil. Cara lapor SPT Badan menggunakan e-form pun telah selesai.

Cara pelaporan melalui e-form dan e-filing ini tidak terlalu berbeda. Anda bebas memilih ingin menggunakan yang manapun.

Tinggalkan komentar

error: