5 Syarat Menjadi Konsultan Pajak Bersertifikasi

Syarat menjadi konsultan pajak bersertifikasi penting dipahami. Khususnya bagi Anda yang ingin terjun ke usaha jasa ini. Pada dasarnya, konsultan pajak berperan penting dalam membantu Wajib Pajak untuk mendapatkan hak sekaligus memenuhi kewajibannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Ketahui Syarat Menjadi Konsultan Pajak Bersertifikasi

syarat resmi jadi konsultan pajak
  • Tak perlu bingung karena syarat untuk menjadi konsultan pajak bersertifikasi cukup mudah. Apa saja? Berikut ini persyaratannya.
  • Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
  • Mengantongi sertifikat konsultan pajak.
  • Lokasi tempat tinggal di Indonesia.
  • Jenjang pendidikan serendah-rendahnya memiliki ijazah Strata Satu atau sejajar dengan itu.
  • Batas maksimal usia untuk menjadi konsultan pajak ialah 70 tahun.
  • Tak memiliki kaitan dengan pekerjaan ataupun jabatan di pemerintah/negara atau BUMN/BUMD.
  • Mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
  • Siap jadi anggota Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI).
  • Bersedia untuk tunduk dengan Kode Etik Ikatan Konsultan Pajak.

Tipe Sertifikat Konsultan Pajak

tipe sertifikat konsultan pajak

Sebagaimana yang sudah diulas dalam syarat menjadi konsultan pajak bersertifikasi di atas, memang jasa ini perlu mengantongi sertifikat. Dalam hal ini, ada 3 tipe sertifikat konsultan pajak yang penting untuk Anda pahami sebelum terjun ke bidangnya. Untuk mengetahui apa saja tipe tersebut, cek di sini.

Sertifikat Konsultan Pajak Kelas A

Salah satu tipe sertifikat yang perlu dimiliki oleh konsultan pajak yakni kelas A. Sertifikat dengan kelas A ini memungkinkan konsultan pajak untuk memiliki hak dalam memberi pelayanan di bidang perpajakan bagi Wajib Pajak sehingga bisa menjalankan hak maupun memenuhi kewajiban secara baik. Akan tetapi, tipe ini terkecuali apabila di tempat tinggal Wajib Pajak mempunyai perjanjian mengenai penghindaran pajak berganda dengan negara Indonesia.

Sertifikat Konsultan Pajak Kelas B

Tipe sertifikat selanjutnya yaitu sertifikat konsultan pajak kelas B. Dalam tipe sertifikat ini, konsultan pajak berhak untuk memberi pelayanan perpajakan bagi Wajib Pajak badan maupun perorangan. Dengan demikian, Wajib Pajak tersebut mampu menjalankan hak sekaligus memenuhi kewajiban sebagaimana mestinya.

Meski begitu, terdapat pengecualian untuk Wajib Pajak yang menjalankan bisnis di bidang bentuk usaha tetap, penanaman modal asing, dan bertempat tinggal di negara yang memberlakukan penghindaran pajak berganda dengan Indonesia.

Sertifikat Konsultan Pajak Kelas C

Tipe sertifikat ini memungkinkan konsultan pajak untuk memberi pelayanan dalam bidang perpajakan saat Wajib Pajak badan maupun perorangan menggunakan hak sekaligus kewajibannya.

Tak kalah penting untuk Anda pahami bahwa tipe sertifikat di atas memiliki peran tersendiri. Sertifikat A berlaku untuk konsultan pajak pribadi. Kemudian sertifikat B berlaku untuk konsultan pajak badan. Sedangkan sertifikat C untuk konsultan pajak internasional.

Cara Memperoleh Sertifikat Konsultan Pajak

Sertifikat sangatlah dibutuhkan apabila Anda ingin menjadi konsultan pajak. Untuk mendapatkannya pun, Anda harus lolos dalam ujian sertifikasi konsultan pajak. Selain itu, bisa pula mengikuti kegiatan penyetaraan dalam tingkat sertifikasi. Hal ini berlaku bagi pensiunan pegawai DJP (Direktorat Jenderal Pajak).

Apabila Anda ingin memperoleh sertifikat B, maka perlu lolos sertifikat A terlebih dahulu. Begitu pula apabila Anda ingin mendapatkan sertifikat C, maka harus lulus ujian sertifikasi A dan B dulu. Dalam artian, Anda dituntut untuk lolos dalam semua ujian yang ada.

Biaya Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak

Perlu untuk Anda ketahui bahwa sertifikat membuktikan bahwa konsultan pajak ahli di bidangnya. Menyadari akan hal tersebut, tentu tak hanya perlu mengetahui apa saja tipenya, melainkan juga biaya untuk ujian sertifikasi konsultan pajak. Biayanya itu sendiri juga dipengaruhi oleh tipenya.

Biaya Sertifikasi A

Apabila Anda ingin menjadi konsultan pajak dengan sertifikasi kelas A, maka perlu membayar biaya pendaftaran sebesar Rp 500.000. Kemudian siapkan dana untuk ujian yang nominalnya sebesar Rp 2.500.000 bagi peserta baru. Sementara untuk peserta yang mengulang biayanya sebesar Rp 500.000 per mata ujian. Biaya bagi peserta yang mengulang ini memiliki batas maksimal sebesar Rp 2.000.000.

Biaya Sertifikasi B

Untuk pendaftaran biaya yang dikenakan sama seperti sertifikasi A, yakni Rp 500.000. Lalu untuk ujiannya membutuhkan biaya sekitar Rp 3.500.000 bagi peserta baru. Sementara untuk peserta yang mengulang membutuhkan biaya sebesar Rp 800.000 per mata ujian. Adapun batasan maksimalnya mencapai Rp 3.000.000.

Biaya Sertifikasi C

Pendaftaran ujian sertifikasi C membutuhkan biaya sebesar Rp 500.000. Sementara untuk biaya ujiannya sebesar Rp 5.500.000 bagi peserta baru. Lain halnya untuk peserta yang mengulang, maka biayanya Rp 1.600.000 per mata ujian. Untuk peserta mengulang ini memiliki batas maksimal sebesar Rp 4.000.000.

Biaya sertifikasi di atas berlaku di tahun 2021. Untuk biaya saat ini maupun tahun mendatang bisa berubah-ubah. Biayanya bisa bertambah ataupun tetap sebab tidak pasti. Meski begitu, biaya tersebut bisa Anda jadikan tolak ukur dalam menyiapkan dana.

Prosedur Jadi Konsultan Pajak

Setelah mengetahui apa saja syarat menjadi konsultan pajak bersertifikasi dan cara mendapatkan sertifikatnya, pahami pula prosedur yang perlu dilalui. Untuk menjadi konsultan pajak, Anda perlu melewati tahapan sekaligus menyiapkan dokumen di bawah ini.

  • Isilah daftar riwayat hidup yang telah ditentukan oleh keputusan Menteri Keuangan.
  • Menyerahkan fotokopi ijazah jenjang pendidikan terakhir yang sudah dilengkapi dengan legalisir.
  • Menyerahkan fotocopy sertifikat konsultan pajak terakhir yang sudah dilegalisir.
  • Pas foto berwarna dengan ukuran 4×6.
  • Fotocopy NPWP yang sudah dilegalisir langsung oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak sesuai dengan tempat Anda mendaftar.
  • Fotokopi KTP yang sudah dilegalisir.
  • Memberikan surat keterangan yang berisi sudah memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan aturan dari kantor pelayanan pajak.

Peran Konsultan Pajak

Sebelum Anda mendaftar sebagai konsultan pajak, lebih baik untuk mengetahui fungsi atau perannya terlebih dahulu. Hal ini akan lebih memantapkan Anda sekaligus menyiapkan diri untuk menjadi konsultan pajak nantinya. Harapannya, Anda bisa menjalankan tugas sesuai dengan fungsinya secara optimal.

Mengurangi Risiko Kesalahan Dalam Perpajakan

Salah satu peran konsultan pajak yaitu meminimalisir kesalahan yang sering terjadi dalam perpajakan. Sebagaimana yang kita tahu bahwa kesalahan dalam perpajakan bisa merugikan pemilik bisnis ataupun perorangan. Oleh karena itu, perlu menggunakan jasa konsultan pajak untuk menghindari kerugian tersebut.

Tak hanya itu, jasa konsultan pajak juga berperan penting sebagai pendamping jika ada pemeriksaan pada Wajib Pajak. Konsultan pajak yang profesional pastinya bersikap jujur dan terbuka. Hal ini memudahkan dalam pemeriksaan perpajakan sehingga berjalan lancar.

Sarana Konsultasi Tentang Perpajakan

Peran penting konsultan pajak selanjutnya yaitu sebagai sarana berkonsultasi. Informasi seputar perpajakan memang sulit untuk dipahami. Peran yang satu ini pun sangat dibutuhkan oleh pemilik bisnis supaya mampu memenuhi kewajiban sesuai dengan aturan perpajakan.

Bahkan melalui konsultan pajak, Anda bisa bertanya lebih lanjut mengenai tata cara pembayaran sehingga ketentuannya. Pemilik bisnis yang patuh terhadap aturan perpajakan bisa melakukan koreksi fiskal secara mudah. Menguntungkan bukan?

Tak bisa kita pungkiri bahwa peran konsultan pajak sangatlah penting dan dibutuhkan oleh berbagai kalangan. Bagi Anda yang tertarik untuk mengemban peran tersebut, pastikan memahami apa saja syarat menjadi konsultan pajak bersertifikasi di atas.

Tinggalkan komentar

error: